Cara klaim asuransi jasa raharja - Halo kawan-kawan semua pada tulisan kali ini kami ingin berbagi informasi tentang cara klaim jasa raharja saaat mengalami kecelakaan lalu lintas di darat, laut dan udara. Berikut ini kami sajikan secara lengkapnya dan semoga bisa bermanfaat untuk kawan-kawan semua.
APA ITU JASA RAHARJA?
Jasa raharja adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi para pengguna jalan yang diantaranya pejalan kaki, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi biak itu pengemudi atau yang boncengnya.
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan asuransi dari jasa raharaja? Perlu kalian ketahui yang berhak mendapatkan santunan asuransi jasa raharja yaitu setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh kendaraan lain. Selain itu juga yang berhak mendapatkan santunan asuransi jasa raharja yaitu korban dari kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Contohnya Si A sedang jalan kaki kemudian ditabrak oleh kendaraan angkutan umum sehingga harus dibawa ke rumah sakit, maka si A berhak mendapakan klain asuransi jasa raharja.
BAGAIMANA CARA MENGKLAIM ASURANSI JASA RAHARJA?
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana prosedur mengklaim asuransi jasa raharja, semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk pembacanya. Pengajuan klaim jasa raharja bisa dilakukan secara online melalui link berikut atau langsung datang ke kantor jasa raharja.
Untuk prosedur klaim jasa raharja yaitu
1. Surat keterangan kecelakaan, anda bisa meminta kepada unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa,
2. Surat keterangan kesehatan atau kematian, anda bisa membuat surat tersebut di rumah sakit,
3. KK, KTP, Surat Nikah, bawa dokuman asli dan juga fotokopinya juga,
4. Setelah dokumen di atas sudah lengkap demua, maka anda harus mengunjungi kantor jasa raharja dan nanti di sana akan diminta mengisi formulir, isi formulir secara lengkap
5. Terakhir tinggal nanti menunggu proses pencairan.
DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK KLAIM JASA RAHARJA?
Selain syarat-syarat di atas maka dokumen pendukung untuk klaim jasa raharja yaitu
1. Untuk korban yang mendapatkan perawatan harus mempunyai:
a. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan rumah sakit
b. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (apabila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
c. Lapor polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak kepolisian
2. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia
a. Surat kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan
b. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi KK
c. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
d. Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian
e. Fotokopi akte kelahiran bagi korban yang belum menikah
f. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
3. Untuk korban yang meninggal di TKP
a. Fotokopi KTP korban
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah
d. Fotokopi akte kelahiran bagi korban yang belum menikah
e. Surat kematian
f. Laporan kecelakaan
BESARAN ASURANSI JASA RAHARJA BAGI KORBAN KECELAKAAN
Untuk besaran nilai santunan bagi korban kecelakaanlalu lintas darat/laut/udara berdasarkan peraturan menteri keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
1. Korban meninggal dunia
Untuk korban lalu lintas angkutan darat & laut mendapatkan santunan sebesar RP 50.000.000,00
Untuk korban lalu lintas angkutan udara mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000,00
2. Cacat tetap (Maksimal)
Untuk korban lalu lintas angkutan darat & laut mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000,00
Untuk korban lalu lintas angkutan udara mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000,00
3. Perawatan (Maksimal)
Untuk korban lalu lintas angkutan darat & laut mendapatkan santunan sebesar Rp 20.000.000,00
Untuk korban lalu lintas angkutan laut mendapatkan santunan sebesar Rp 25.000.000,00
4. Pengganti biaya penguburan (Tidak memiliki ahli waris)
Untuk angkutan darat, laut & udara : Rp 4.000.000,00
5. Manfaat tambahan penggantinya biaya P3K
Untuk angkutan darat, laut & udara : Rp 1.000.000,00
6. Pengganti biaya ambulance
Untuk angkutan darat, laut & udara : Rp 500.000,00
Note PENTING : Hak santunan akan gugur / kadaluarsa jika:
1. Pengajuan dilakukan melebihi 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Demikian informasi tentang CARA DAN SYARAT KLAIM ASURANSI JASA RAHARJA KETIKA MENGALAMI KECELAKAAN DI DARAT, LAUT DAN UDARA. Semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca yang mencari informasi terkait pengajuan asuransi jasa raharja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar