Rabu, 16 Desember 2020

Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Pendaftaran Terbaru dari Ditjen GTK Kemendikbud

Seleksi PPPK 2021 – Di tahun 2021 nanti pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021. Bagaimanakah persyaratan PPPK 2021, Silahkan baca artikel ini samapai selesai. 

jadwal seleksi pppk 2021 terbaru

Seperti kita ketahui masih banyak guru honorer yang masih belum sejahtera mengenai penghasilan sebagai guru. Untuk itu pembukaan seleksi PPPK 2021 merupakan upaya pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer agar dapat penghasilan yang layak di tengah pandemi covid-19 yang masih belum selesai juga.

Pada seleksi PPPK 2021 ini pembukaan dikhususkan hanya untuk guru non PNS atau honorer dan juga lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pemantapan formasi rekrutmen PPPK 2021 ini.

Pada rapat koordinasi pihak Ditjen GTK Kemendikbud di Makasasar membahas jadwal persiapan PPPK 2021 yaitu pada bulan desember pemerintah menargetkan data base kualifikasi guru dan kebutuhan guru tiap daerah sudah rampung. Setelah itu di bulan januari ditargetkan dapat menyelesaikan regulasi pendukung kualifikasi pendidikan. Materi pembelajaran bagi para pendaftar PPPK 2021 ditargetkan pemerintah rampung pada bulan Februari dan untuk jadwal seleksi dan ujian di bulan berikutnya.

Untuk PPPK 2021 ini terdapat banyak perbedaan dengan PPPK pada tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan PPPK tahun sebelumnya yaitu 1) Formasi guru terbatas, 2) Hanya 1 kali kesempatan bagi tiap pendaftar untuk ujian seleksi, 3) Tidak ada materi persiapan ujian PPPK, 4) Gaji PPPK ditanggung oleh Pemda setempat, 5) Biaya penyelenggaraan ditanggung Pemda.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2021 yaitu 1) Seluruh guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti seleksi, 2) Tiap pendaftar mempunyai kesempatan 3 kali untuk mengikuti seleksi, 3) Materi persiapan akan disiapkan melalui pembelajaran daring, 4) Gaji PPPK 2021 akan ditanggung pemerintah pusat, 5) Biaya penyelenggaraan ditanggung sepenuhnya oleh Kemendikbud.

Melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud menginformasikan bahwa yang berhak mendaftar PPPK 2021 yaitu :1) Guru honorer baik di sekolah negeri atau swasta yang telah terdaftar di dapodik, 2) Guru yang aktif atau yang tidak aktif yang memiliki sertifikat pendidik, 3) Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di dapodik ataupun data base BKN, 4) Batasan usia pendaftar PPPK 2021 maksimal berusia 59 tahun per 1 April 2020.

Demikian informasi mengenai Seleksi PPPK 2021 dan persyaratannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk para pembaca semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel